Pendaftaran

Sistem Rekrutmen Mahasiswa Baru
Sistem rekrutmen mahasiswa baru Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian USU dilaksanakan secara konsisten sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Universitas dan berdasarkan SK Rektor USU No.701/UN5.1.R/SK/SPB/2013 tentang peraturan akademik dan dokumen manual prosedur tentang penerimaan mahasiswa baru dengan No. MP-GKM-MSP-FP-USU-011.

Seleksi Penerimaan
Peserta yang dapat diterima untuk mengikuti Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian USU adalah peserta yang telah lulus dari Sekolah Menengah Atas / setingkat melalui beberapa jalur, seperti :

  • Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) USU
    Tata cara pendaftaran dilakukan dengan cara USU mengirim formulir ke sekolah-sekolah yang ada di pulau Sumatera dan berkas yang kembali akan diseleksi dan yang masuk kategori dipanggil untuk Registrasi.
  • Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tingggi Negeri (SBMPTN)USU
    SBMPTN USU yang diikuti oleh seluruh Universitas Negeri se Indonesia yang pelaksanaanya juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
  • Ujian Masuk Bersama Perguruan Tinggi (UMB)
    UMB dilaksanakan serentak dengan 13 universitas diantaranya Universitas Syiah Kuala, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Diponegoro dan Universitas Palangka Raya.

Kriteria dan prosedur penerimaan mahasiswa baru tertera di dalam Buku Prosedur Operasional Baku SNMPTN dan SBMPTN.

Pada jalur SNMPTN :

  • Siswa yang mengikuti seleksi harus terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dan mendaftar untuk mengikuti SNMPTN.
  • Siswa pelamar kemudian diseleksi untuk memenuhi standar eligibilitas berdasarkan kriteria : kelengkapan data sekolah dan siswa, nilai rapor relatif terhadap Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) dan data kenaikan kelas. Proses seleksi eligibilitas dilaksanakan secara nasional.
  • Siswa yang dianggap memenuhi standar eligibilitas, diseleksi lebih lanjut dalam tahap elektabilitas berdasarkan kriteria : kualitas siswa (antara lain nilai rapor dan ranking, serta nilai UN murni dan/atau hasill kelulusan UN, kualitas sekolah (antara lain peringkat dana skor akreditasi sekolah dan prestasi alumni) dan aksesbilitas siswa (kewilayahan untuk siswa yang berasal dari daerah 3T dan siswa dari wilayah miskin). PTN diberi kewenangan untuk menambahkan komponen/variabel seleksi lain sesuai kebutuhannya. Proses seleksi dilaksanakan secara internal oleh perguruan tinggi pilihan.
  • Siswa pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diseleksi di PTN pilihan pertama berdasarkan urutan pilihan program studi dan peringkat siswa pelamar di program studi tersebut. Jika siswa pelamar tidak terpilih pada PTN pilihan pertama, maka akan diseleksi pada PTN pilihan kedua berdasarkan urutan pilihan program studi dan peringkat siswa pelamar di program studi tersebut. Penetapan peringkat siswa di PTN dilakukan dengan menggunakan variabel nasional dan memperhitungkan variabel yang ditetapkan oleh PTN. Variabel yang ditetapkan oleh PTN meliputi antara lain : Nilai rapor mata pelajaran yang diujikan dalam UN dan/atau karakteristik dan kebutuhan di setiap program studi. Peringkat siswa berdasarkan nilai rapor mata pelajaran yang diujikan dalam UN di setiap semester di sekolahnya, nilai UN murni dan/atau hasil kelulusan UN, prestasi akademik lainnya dan dokumen yang relevan dengan pilihan program studi.
  • Siswa yang lolos tahap elektabilitas dianggap memenuhi syarat layak untuk diterima sebagai calon mahasiswa di PTN Pilihannya. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi oleh PTN pilihan untuk memastikan kesesuaian dan kebenaran data yang terdapat dalam PDSS dan portofolio.

Jalur SBMPTN :

  • Calon peserta membaca informasi lengkap mengenai SBMPTN yang dimuat dalam panduan SBMPTN pada laman http://www.sbmptn.or.id.
  • Calon peserta mengisikan data nama dan tanggal lahir pada laman http://pendaftaran.sbmptn.or.id untuk mendapatkan KAP, PIN dan Slip Pembayaran yang memuat kode pembayaran yang diperlukan untuk pembayaran biaya seleksi.
  • Calon peserta melakukan pembayaran biaya seleksi di salah satu bank mitra dengan membawa slip pembayaran dalam waktu 3 x 24 jam sejak pencetakan slip pembayaran.
  • Setelah melakukan pembayaran, peserta dapat melanjutkan proses pendaftaran di lamanhttp://pendaftaran.sbmptn.or.id. Calon peserta mencetak Kartu Tanda peserta sebagai tanda bukti peserta SBMPTN.
  • Peserta SBMPTN mengikuti ujian tertulis sesuai kelompok ujian yang dipilih yaitu : Saintek, Soshum dan Campuran yang dilaksanakan selama satu hari dengan waktu yang serentak di seluruh wilayah Indonesia dan mengikuti ujian keterampilan selama 2 hari pada pilihan program studi yang mensyaratkannya.
  • Verifikasi data nilai ujian tertulis dilakukan dengan cara lembar jawaban ujian peserta yang sudah dipindai dan divalidasi oleh Pusval harus diverifikasi oleh tim TIK sebelum diproses lebih lanjut. Data yang telah diverifikasi digabung untuk dinilai. Verifikasi dan integrasi skor ujian keterampilan dilakukan melalui aplikasi online, yang mana data skor langsung dimasukkan oleh PTN yang menyelenggarakan ujian keterampilan.
  • Mekanisme serta kriteria seleksi dan alokasi perlu ditetapkan terlebih dahulu agar pemrosesannya dapat dilakukan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
  • Penentuan kecurangan yang dilakukan oleh peserta didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Panitia Lokal, Pusat validasi dan Tim Penjaminan Mutu. Semua peserta yang dinyatakan tidak diikutkan dalam proses seleksi maupun yang dinyatakan melakukan kecurangan dihapus dari daftar peserta yang akan diseleksi.
  • Penyekoran terhadap jawaban peserta yang dinyatakan valid dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a) Jawaban Benar : +4
    b) Jawaban Salah : -1
    c) Tidak menjawab : 0
  • Penilaian dilakukan berdasarkan skor mata uji yang telah ditransformasi menjadi skor terstandar (standardized score) berbasis college entrance examination borad (CEEB) terbobot dengan tahapan sebagai berikut :
    a) Hitung nilai mentah setiap komponen mata uji dari setiap peserta
    b) Untuk setiap komponen mata uji, hitung skor CEEB setiap peserta untuk komponen mata uji tersebut dengan menggunakan rumus :
    N CEEB = 500 + (NM- X) * 100
    Sx
    Yang mana N CEEB, X dan Sx berturut-turut menyatakan skor peserta pada setiap komponen mata uji, nilai rata-rata semua peserta pada setiap komponen mata uji dan simpangan baku semua peserta pada setiap komponen mata uji.
  • Nilai akhir (NA) CEEB terbobot dari setiap peserta untuk semua komponen mata uji. Nilai akhir untuk peserta kelompok ujian Saintek dan kelompok ujian Soshum menggunakan penjumlahan 10% dari setiap masing-masing nilai mata pelajaran yang diujikan dalam tes tertulis.

Pemeringkatan peserta menggunakan ketentuan sebagai berikut:

  • Peserta kelompok ujian Saintek atau Soshum hanya mempunyai satu nilai Saintek atau Soshum, sedangkan peserta kelompok ujian Campuran dapat mempunyai dua nilai (nilai Saintek dan Nilai Soshum).
  • Pemeringkatan peserta untuk masing-masing kelompok ujian Saintek atau Soshum dilakukan dalam urutan yang menurun, mulai dari peserta dengan nilai yang tertinggi sampai dengan peserta dengan nilai yang terendah.
    m. Alokasi peserta pada program studi pilihannya menggunakan ketentuan sebagai berikut :
    a) Proses alokasi dilakukan mulai dari peserta dengan peringkat tertinggi, diikuti oleh peserta pada peringkat berikutnya dan seterusnya.
    b) Urutan alokasi dilakukan sesuai urutan program studi yang dipilih dan daya tampung program studi tersebut. Setiap peserta akan di alokasikan pada program studi pilihan pertama. Jika gagal, maka peserta tersebut akan di alokasikan pada program studi pilihan kedua (jika mempunyai dua pilihan). Jika peserta gagal pada pilihan pertama dan kedua maka akan di alokasikan pada pilihan ketiga (jika mempunyai tiga pilihan).
    c) Pada saat seorang peserta yang akan di alokasikan mempunyai nilai yang sama dengan peserta yang mempunyai nilai terendah untuk suatu program studi yang daya tampungnya sudah penuh, maka peserta yang mempunyai nilai TKPA lebih tinggi akan diprioritaskan. Jika nilai TKPA sama, maka peserta yang mempunyai nilai TKD lebih tinggi yang akan diprioritaskan.
  • Penetapan kelulusan dilakukan secara online dengan menggunakan fasilitas jaringan lokal terbatas dan pengumuman hasil dilakukan pada laman SBMPTN (http://sbmptn.or.id).
  •  Persyaratan penerimaan dilakukan apabila peserta SBMPTN sudah dinyatakan lulus, dan kemudian melengkapi persyaratan lainnya seperti : memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang bersangkutan dan khusus bagi lulusan sekolah luar negeri non sekolah Republik Indonesia harus memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
  • Setelah semua persyaratan dilengkapi maka calon mahasiswa selanjutnya mendaftar ke Fakultas Pertanian.

Pendaftaran Ulang
Pendaftaran ulang dilakukan sesuai dengan Manual Prosedur: MP-GKM-MSP-FP-USU-011, yaitu peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi diwajibkan :

  1. Membayar SPP dan Dana Kelengkapan Akademik (DKA)
  2. Melakukan registrasi secara online dan mengambil Kartu Tanda Mahasiswa Sementara (KTMS) ke Pusat Sistem Informasi (PSI) USU
  3. Mengisi KRS secara online di portal akademik mahasiswa
  4. Mencetak KRS dari portal dan meminta tandatangan Dosen PA (Penasehat Akademik) kemudian mengumpulkan KRS ke Program Studi untuk di validasi.